Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Penulis : Anne Aninditha Prissanty/editor : Windy Octaviani

Semarang - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, menangis saat membacakan pembelaan dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. 

Ia membantah menerima suap proyek dan menyampaikan penyesalan atas perkara yang membawanya ke meja hijau. 

Tangis pecah di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025), saat Mbak Ita menyampaikan pernyataan penutup dalam agenda pemeriksaan terdakwa. 

Dalam kesempatan itu, ia mengaku baru mengetahui sejumlah fakta selama proses persidangan, termasuk aliran dana dari proyek pengadaan dan penunjukan langsung.

Dari tiga perkara yang disangkakan, Mbak Ita hanya mengakui pernah menerima dana dari Bapenda Semarang yang disebut sebagai “iuran kebersamaan”, namun ia menyebut hal itu sudah menjadi tradisi di lingkungan pemerintah.

Ia menegaskan, selama menjabat, dirinya selalu berupaya membawa Kota Semarang ke arah yang lebih baik dan bersaing di tingkat internasional. 

Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya aliran dana untuk keperluan lain, termasuk pembiayaan artis dalam acara pemerintah. 

Di sisi lain, terdakwa Alwin Basri yang merupakan suami Mbak Ita, memilih untuk tidak memberikan pernyataan penutup. 

Sidang pun ditutup oleh ketua majelis hakim dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Mbak Ita dan Alwin disebut menerima suap dan gratifikasi hingga mencapai Rp 8,7 miliar. 

Dakwaan pertama menyebutkan adanya suap senilai Rp 2 miliar dari dua kontraktor yang mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa. 

Sementara dakwaan kedua menyangkut pemotongan dana insentif dan TPP ASN Pemkot Semarang senilai Rp 3 miliar.

Dakwaan ketiga mencakup gratifikasi proyek di 16 kecamatan dengan nilai Rp 2,24 miliar, di mana dana tersebut diterima melalui mekanisme penunjukan langsung. 

Keseluruhan uang yang diterima disebut berasal dari pelbagai sumber proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Proses hukum pun masih berlanjut, menanti pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Sumber berita : Detik.com